Follow Us

Dalam UU Ciptaker Pesangon PHK Dipangkas, Ketua Umum KADIN: Indonesia Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand Hingga Malaysia

Ngesti Sekar Dewi - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:15
ilustrasi penolakan omnibus law

ilustrasi penolakan omnibus law

Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Baca Juga: 17 Tahun Tinggal di Rumah Mewah Seharga Miliaran, Kamar ART Inul Daratista Jadi Sorotan Bak Kamar Hotel, Nggak Kalah Sama Majikan

Uang penghargaan masa kerja

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah

Source : Kompas.com, presidenri.go.id

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest