Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker

None - Minggu, 18 Oktober 2020 | 12:15
Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini
Tribunnews.com

Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini

"Jadi itu sebabnya saya katakan bahwa hanya dengan undang-undang ini, itu belum bisa jalan. Undang-undang ini harus dibuatkan PP-nya untuk lebih mendetilkan. Mungkin saja akhirnya pemerintah mengatakan tetap 2 tahun, perpanjangan masa 1 tahun," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 secara eksplisit mengatur PKWT.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Kisah Ninig Suryaningsih, Dikabarkan Hilang Tenggelam di Pelabuhan Ratu, 18 Bulan Kemudian Berhasil Pulang dengan Selamat

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan (karyawan kontrak).

Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

Baca Juga: Cuma dengan Rp100 Ribu, Pria ini Bisa Penuhi Kebutuhan Makannya Selama Setahun, Begini Caranya Bertahan Hidup

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x