Dalam UU Ciptaker Pesangon PHK Dipangkas, Ketua Umum KADIN: Indonesia Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand Hingga Malaysia

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:15

ilustrasi penolakan omnibus law

Gridhype.id-Disahkannya Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang menimbulkan pro kontra antara pemerintah dan masyarakat khususnya kaum buruh.

Semenjak disahkan pada Senin (5/10/2020) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, gelombang demo dari buruh hingga mahasiswa masih terus berlanjut di beberapa wilayah di Indonesia.

Setidaknya ada tujuh hal yang ditentang oleh kaum buruh dari undang-undang omnibus law cipta kerja.

Baca Juga: Media Luar Negeri Sampai Soroti Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Kinerja DPR Hingga Tindakan Keras Polisi Jadi Sorotan

Salah satunya terkait dengan pesangon yang didapatkan pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja yang terkena pemutusan hubunga kerja (PHK) berubah dari semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji.

Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Rosan Roeslani mengatakan, nilai maksimal pesangon yang baru tersebut masih masih lebih besar jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Lampung Diduga Diculik dan Dipukuli dengan Helm Oleh Aparat, Polda Angkat Suara

“Mengenai pesangon yang 32 kali, memang ini mengalami penurunan menjadi 25 kali. Tapi itu tetap yang paling tinggi di negara-negara ASEAN,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi Kompas TV, Seperti dikutip Gridhype.id Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut, Rosan menyebutkan, Vietnam dan Thailand menetapkan nilai maksimal pesangon yanf didapat pekerjanya yang di-PHK hanya mencapai 10 kali gaji.

“Kemudian di Malaysia, Fliipina hampir 20 kali. Jadi tetep paling tinggi,” katanya.

Baca Juga: Pantas Terjadi Gelombang Penolakan RUU Cipta Kerja, 4 Hal Ini Bakal Jadi Ancaman Para Pekerja Kantoran Jika Disahkan DPR

Rosan menilai, saat ini berbagai reformasi perlu dilakukan apabila Indonesia ingin menigkatkan angka penyerapan tenaga kerja.

Pasalnya, Rosan mencatat, meski realisasi investasi setiap tahunnya mengalami peningkatan, angka penyerapan tenaga kerja justru mengalami penurunan.

“Penyerapan tenaga kerja itu sedikit berkurang, per Rp 1 triliiun di tahun 2016, penyerapan tenaga kerja kita masih di 2.271 orang per Rp 1 triliun.

Sekarang di 2019 per Rp 1 trilun hanya 1.200 orang, lebih sedikit,” katanya.

Baca Juga: Seperti Terapi, Tidur dengan Menggunakan Kaus Kaki Basah Ampuh Untuk Redakan 4 Gangguan Kesehatan Berikut ini

Menurut dia, hal tersebut diakibatkan negara-negara tetangga RI terus melakukan reformasi kemudahan berusaha.

Sehingga para pelaku investor padat karya lebih memilih untuk menanamkan modalnya di negara lain, ketimbang Indonesia.

“Negara-negara tetangga kita, mereka juga melakukan reformasi struktural secara terus menerus. Ini yang kita coba lakukan dan kita juga melihat komparasinya,” ucapnya.

Baca Juga: Kisah Crazy Rich Asal Palu yang Rumahnya Dilapisi Emas, Ogah Pekerjakan ART dan Habiskan Waktu 3 Bulan Untuk Bersih-Bersih Rumah

Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Baca Juga: 17 Tahun Tinggal di Rumah Mewah Seharga Miliaran, Kamar ART Inul Daratista Jadi Sorotan Bak Kamar Hotel, Nggak Kalah Sama Majikan

Uang penghargaan masa kerja

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengungkapkan besaran pesangon memang diperkecil.

Namun pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam UU Cipta Kerja.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, presidenri.go.id

Baca Lainnya