Tujuan dari dikeluarkannyaperaturanini tidak lain untuk melakukan pemantauan terhadap laju penularan Covid-19.
Baca Juga: Bukan Dibatalkan, PPKM Level 3 Saat Nataru Ternyata Hanya Ganti Nama, Ini Alasannya
Aturan ini diharapkan mampu menjadi alat pengendali dan evaluasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tulis SE tersebut.
Survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksikan bahwa aka nada setidaknya 11 juta orang Indonesia yang melakukan mobilisasi selama libur natal dan tahun baru.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa survei telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Survei oleh Balitbang Kemenhub tersebut diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online.
Adapun wilayah terbanyak reponden adalah Jawa dan Bali.
Survei tersebut mejelaskan bahwa dengan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau perjalanan.
(*)