GridHype.ID - Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 atau virus corona sampai detik ini masih belum berakhir juga.
Termasuk di tanah air kita sendiri, Indonesia.
Pandemi Covid-19 seakan masih terus menghantui di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itulah, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (PPKM level 3 Nataru).
Namun aturan tersebut akhirnya batal dilaksanakan.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan PPKM level 3 Nataru dibatalkan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebagai ganti PPKM Level 3 dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," terang Luhut dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Resmi! PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Ini Aturan Baru yang Bakal Berlaku
Alasan PPKM Level 3 dibatalkan
Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM Level 3 atau PPKM Level 3.
Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.