GridHype.ID -Di awal bulan Juli 2021 ini, pemerintah telah meresmikan kebijakan baru yakni terkait PPKM Darurat.
PPKM Darurat ini diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19 yang terus melonjak di beberapa wilayah di Indonesia.
Namun sayang, meski sudah berjalan selama 10 hari,masih banyak masyarakat yang belumtahu mengenai PPKM Darurat.
Nah, artikel kali ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai PPKM Darurat.
Melansir dari Tribunnews.com, PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
PPKM Darurat dilaksanakan di beberapa wilayah mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM darurat ini dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.
Sementara mulai 12 Juli 2021, PPKM Darurat diberlakukan di 15 Kabupaten atau Kota di Luar Jawa dan Bali