Follow Us

Masih Banyak yang Belum Tahu, PPKM Artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Berikut Sederet Aturannya

Helna Estalansa - Selasa, 13 Juli 2021 | 08:15
Ilustrasi lockdown.
pixabay.com

Ilustrasi lockdown.

GridHype.ID - Di awal bulan Juli 2021 ini, pemerintah telah meresmikan kebijakan baru yakni terkait PPKM Darurat.

PPKM Darurat ini diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19 yang terus melonjak di beberapa wilayah di Indonesia.

Namun sayang, meski sudah berjalan selama 10 hari, masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai PPKM Darurat.

Nah, artikel kali ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai PPKM Darurat.

Baca Juga: Rejeki Nomplok Selama PPKM Darurat, 60 Ribu Keluarga di Bandung Bakal Terima Bansos Rp500 Ribu, Simak Kriteria Penerimanya

Melansir dari Tribunnews.com, PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM Darurat dilaksanakan di beberapa wilayah mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Lepas Julukan Sultan Andara Saat Berada di Rumah, Raffi Ahmad Rela Lakukan Hal ini Bareng Rafathar, Netizen: Bapak-bapak Komplek Sesungguhnya

Kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM darurat ini dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.

Sementara mulai 12 Juli 2021, PPKM Darurat diberlakukan di 15 Kabupaten atau Kota di Luar Jawa dan Bali

Source : Tribunnews.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest