GridHype.ID - PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli mendatang, pemerintah kebut penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak covid-19.
Melansir TribunJabar.id,seluruh kelurahan di Kota Bandung sedang sibuk mempersiapkan data warga penerima bansos PPKM darurat.
Diketahui, Dinas Sosial Kota Bandung menetapkansebanyak 60 ribu masyarakatnya akan menjadi penerima bansos PPKM Darurat.
Berbeda dengan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), penerima bansos PPKM di Bandung ini akan menerima uang tunai dengan masing-masing mendapatkan Rp500 ribu.
Penerima yang mendapatkan bantuan ialah warga yang tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Penerima juga hanya mendapatkan sekali bantuan ini selama PPKM darurat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono menuturkan,ada beberapa poin petunjuk dan teknis bagi mereka yang akan mendapatkannya.
Mengutip MOTOR Plus-online.com, poin petunjuk dan teknis yang dimaksud adalah seperti pihak kelurahan mengusulkan penerima bansos Covid-19 dari kategori non-data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) warga miskin atau tak mampu.
"Kriteria yang diusulkan kelurahan harus mereka yang pekerja informal, berpenghasilan harian, lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, warga yang belum dapatkan bantuan PKH, BPNT, dan BST. Kelurahan itu usulkan sesuai dengan kuota yang ditentukan," katanya saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).
Adapun kuota penerima bansos di setiap kelurahan bisa dilihat di menu kuota per kelurahan.
Selanjutnya, katanya, data yang telah diusulkan langsung diverifikasi dan validasi sebagai dasar kelayakan.
Selain itu, dalam pengusulan ini tak ada penggunaan formulir DTKS, sebab kelurahan hanya mengisi usulan format yang ditentukan.
"Yang diusulkan itu kepala keluarganya kecuali jika lansia ya lansia itu sendiri. Usulan dimusyawarahkan di kelurahan dan nanti terakhir Dinas Sosial yang akan memeriksa usulan itu," katanya.
Deadline pengusulan penerima non-DTKS paling lambat Sabtu 10 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19 selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Tono Rusdiantono mengatakan rencananya bantuan ini akan menyasar warga yang tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sebab, katanya, warga yang masuk dalam DTKS sudah terkaver oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"Akan ada 60 ribu keluarga penerima manfaat atau kepala keluarga yang dapat bantuan ini. Satu KK diperkirakan jumlah bantuannya Rp 500 ribu dan hanya menerima sekali selama masa PPKM darurat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan bahwa bantuan terhadap warga terdampak pandemi ini masih belum final.
Namun, untuk gambarannya, Ema menyebut akan ada 60 ribu KPM/KK dan jumlahnya sama dengan tahun lalu Rp 500 ribu.
"Kami berharap juga kepedulian masyarakat kuat dengan saling bantu ketika ada warga yang terpapar," katanya.
(*)