GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui akan segera menyalurkan bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana akan menambah bantuan untuk penerima bansos tunai dan PKH.
Ya, melansir Tribunnews.com,Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan setiap penerima bansos tunai dan PKH akan menerima tambahan bantuan berupa beras sebanyak 10 kg.
"BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg," ujar Risma melalui keterangan tertulis, pada Rabu (7/7/2021).
Beras sebanyak 10 kg itu, kata Risma, akan disalurkan oleh Perum Bulog.
Diketahui, PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Mengutip Kompas.com, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan sejak 2007 ini diberikan pada masyarakat yang disesuaikan untuk setiap komponennya.
Di antaranya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.
Sementara siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.
Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Selain itu, KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Lantas, bagaimana masyarakat tahu dirinya terdaftar sebagai penerima bansos PKH?
Cara cek penerima bansos PKH
Anda dapat mengecek untuk mengetahui apakah Anda masuk sebagai penerima atau tidak dengan cara membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek data penerima bansos PKH:
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
3. Masukkan 2 kata yang tertera dalam kotak kode
4. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
5. Lalu klik tombol cari data.
Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
(*)