Selain itu, pemerintah juga memberikan instruksi mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.
Pemerintah juga menyampaikan intruksi mengenai adanya percepatan vaksinasi di setiap daerah.
Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Mendagri juga menyampaikan instruksi kepada para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Pemerintah menyatakan bahwa, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan tersebut.
Akan diadakan penindakan bagi seluruh pelanggar PPKM darurat di setiap wilayah sesuai perundang-undangan yang ada.
PPKM darurat dilaksanakan untuk mengadakan pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PPKM Artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat 2021"
(*)