Follow Us

Sedikit Bernapas Lega di Tengah Pandemi Covid-19, PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

Helna Estalansa - Rabu, 08 Desember 2021 | 13:00
PPKM Level 3 Dibatalkan selama Nataru
pixabay.com

PPKM Level 3 Dibatalkan selama Nataru

Kedua, alasan PPKM Level 3 dibatalkan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

Sebagaimana diketahui, sebelum keluar keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk mendukung kebijakan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.

Pengganti pembatalan PPKM Level 3

Luhut menjelaskan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata dia.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

PPKM Level 3 memang dibatalkan, di sisi lain pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Source : Kompas.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest