Follow Us

Catat! Ini Aturan Pemerintah Bagi Kamu yang Lakukan Perjalanan Akhir Tahun, Jangan Sampai Salah

Puspita Rahayu - Senin, 27 Desember 2021 | 19:15
Daftar stasiun KAI yang layani rapid test antigen
kai.id

Daftar stasiun KAI yang layani rapid test antigen

GridHype.id- Aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 kembali dibatasi.

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 24 tahun 202.

Addendum tersebut berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun peraturan tersebut telah berlaku sejak 24 Desember 2021 lalu.

Aturan tersebut menekankan pada pembatasan mobilisasi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.

“Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara,” tulis keterangan dilansir dari Kompas.com.

Meski demikian, pengecualian berlaku untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dan kawasan aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Joki Vaksin Covid-19 yang Disuntik Sebanyak 16 Kali Ini Bikin Geger Seantero Negeri, Komnas KIPI Beberkan Dampaknya pada Tubuh

Aturan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di walah perbatasan, daerah tertinggal, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap.

Bukan hanya itu, pelaku perjalanan juga harus memiliki hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun aktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun aktivitas sosial ekonomi masyarakat juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest