GridHype.id- Aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Nataldan Tahun Baru 2022 kembali dibatasi.
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 24 tahun 202.
Addendum tersebut berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Adapun peraturan tersebut telah berlaku sejak 24 Desember 2021 lalu.
Aturan tersebut menekankan pada pembatasan mobilisasi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
“Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara,” tulis keterangan dilansir dari Kompas.com.
Meski demikian, pengecualian berlaku untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dan kawasan aglomerasi perkotaan.
Aturan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di walah perbatasan, daerah tertinggal, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap.
Bukan hanya itu, pelaku perjalanan juga harus memiliki hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun aktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun aktivitas sosial ekonomi masyarakat juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saatNatal2021 dan tahun baru 2022.