Follow Us

Bukan Dibatalkan, PPKM Level 3 Saat Nataru Ternyata Hanya Ganti Nama, Ini Alasannya

Puspita Rahayu - Kamis, 09 Desember 2021 | 08:45
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat menginstruksikan kebijakan PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali 20 Juli 2021 lalu.
Instagram @titokarnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat menginstruksikan kebijakan PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali 20 Juli 2021 lalu.

Gridhype.id- Belakangan ini santer diberitakan mengenai pembatalan PPKM Level 3 yang sebelumnya direncakan pada natal 2021 dan tahun baru 2022.

Namun, pembatalan tersebut tidak semata-mata membebaskan masyarakat untuk beraktivitas semaunya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penegasan terkait hal tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru hanya mengalami pergantian istilah.

Jika sebelumnya pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3, maka hal tersebut kini diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito dilansir dari Kompas.com.

Perubahan kebijakan tersebut didasari oleh beberapa faktor yang ada.

Baca Juga: Sedikit Bernapas Lega di Tengah Pandemi Covid-19, PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

Salah satunya mengenai situasi pandemi yang mulai melandai.

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Latest