"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.
Baca Juga: Resmi! PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Ini Aturan Baru yang Bakal Berlaku
(*)