Sedikit Bernapas Lega di Tengah Pandemi Covid-19, PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 08 Desember 2021 | 13:00
pixabay.com

PPKM Level 3 Dibatalkan selama Nataru

GridHype.ID -Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 atau virus corona sampai detik ini masih belum berakhir juga.

Termasuk di tanah air kita sendiri, Indonesia.

Pandemi Covid-19 seakan masih terus menghantui di seluruh wilayah Indonesia.

Karena itulah, pemerintah akan menerapkanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (PPKM level 3 Nataru).

Namun aturan tersebut akhirnya batal dilaksanakan.

Melansir dari Kompas.com, pemerintah resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan PPKM level 3 Natarudibatalkan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebagai ganti PPKM Level 3 dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," terang Luhut dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Resmi! PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Ini Aturan Baru yang Bakal Berlaku

Alasan PPKM Level 3 dibatalkan

Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM Level 3 atau PPKM Level 3.

Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kedua, alasan PPKM Level 3 dibatalkan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

Sebagaimana diketahui, sebelum keluar keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk mendukung kebijakan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.

Pengganti pembatalan PPKM Level 3

Luhut menjelaskan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata dia.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

PPKM Level 3 memang dibatalkan, di sisi lain pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Lebih lanjut, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sehingga pemerintah merasa perlu melakukan pembatalan PPKM Level 3.

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di PPKM Level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan, Pemerintah Terapkan Aturan PPKM Level 3 ke Semua Wilayah Seluruh Indonesia, Simak Ketentuan Masuk Mall Selama Kebijakan ini

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir, menurutnya, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail PPKM Level 3 atau pembatalan PPKM Level 3 (PPKM Level 3 Nataru) dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Dibatalkan selama Nataru, Ini Alasan Pemerintah"

Baca Juga: Siap-siap! Antisipasi Lonjakan Covid-19, PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com