Siap-siap! Antisipasi Lonjakan Covid-19, PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 November 2021 | 16:15
Freeepik/brgfx

Ilustrasi PPKM

GridHype.id- Jelang perayaan natal dan tahun baru, pemerintah Indonesia telah merencanakan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan covid-19.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pemerintah telah mengumpulkan bahwa akan terjadi pembatasan sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.

"Sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api pawai arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dilansir dari Kompas.com.

Adapun keputusan ini berkaitan dengan keputusan pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3.

Adapun PPKM level 3 tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama hari libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk membatasi pergerakan manusia guna mencegah lonjakan kasus covid-19.

Pemberlakuan PPKM level 3 tentunya akan berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan perjalanan.

Terkait teknis pembatasan yang akan ditetapkan, juru bicara Kementerian Perhubungan belum dapat memastikan.

Adapun saat ini, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.

Baca Juga: Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3

Sedangkan untuk luar wilayah Jawa Bali, kebijakan tersebut berlaku hingga 22 November 2021.

Kebijakan tersebut dilandasi oleh instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat covid-9 level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa Bali.

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai kapasitas penumpang transportasi umum.

Penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensionalmaupun online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan kapasitas 70% hingga 100%.

Adapun pada wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 kapasitas transportasi umum diberlakukan maksimal 70%.

Wilayah dengan PPKM level 2 dam 1 memberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Begini Peraturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com