Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Begini Peraturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kamis, 18 November 2021 | 19:15
Pixabay.com

(Ilustrasi) PPKM Level 3

GridHype.ID - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Tanpa pengecualian, PPKM Level 3 ini bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Terkait waktunya, PPKM Level 3 ini akan berlangsung selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Melansir Tribunnews.com, hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru secara online pada Rabu (17/11/2021), ia mengatakan, penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.

PPKM Level 3 ini direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3.

Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Surabaya Diantaranya, 5 Daerah di Jawa Timur Ini Bisa Bernafas Lega Lantaran Masuk PPKM Level Satu Jawa-Bali

Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.

Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca Juga: Tak Boleh Lengah Meski Kasus Corona Sudah Mulai Melandai, Kebijakan PPKM Kembali Diperpanjang, Terdapat 42 Wilayah di Jawa dan Bali Berstatus Level 2

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribunnews.com