Tak Boleh Lengah Meski Kasus Corona Sudah Mulai Melandai, Kebijakan PPKM Kembali Diperpanjang, Terdapat 42 Wilayah di Jawa dan Bali Berstatus Level 2

Minggu, 26 September 2021 | 14:15
pixabay.com

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang, ini daftar daerah yang menjalani PPKM level 4-2.

GridHype.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia berangsur-angsur mulai turun.

Angka kasus Corona di Indonesia yang menurun ini menuai pujian dari Badan Kesehatan Dunia.

Selain itu, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai target yang sudah ditetapkan WHO.

Dilansir dari Kontan.co.id, Pemerintah Indonesia telah berhasil mencapai target vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan lembaga kesehatan dunia atau WHO.

Untuk diketahui WHO menargetkan agar setiap negara melakukan vaksinasi 10 persen dari populasinya pada September 2021 dan 40 persen warganya pada akhir tahun.

Ada tambahan 2.137 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.

Sehingga total menjadi 4.206.253 kasus positif Corona.

Bisa dibilang keberhasilan menurunkan angka kasus Covid-19 salah satunya datang dari kebijakan PPKM.

Kebijakan PPKM sendiri kembali diperpanjang.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Diciduk Kepolisian Gara-gara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan Demi Protes PPKM, Dinar Candy Akui Belum Berkomunikasi dengan Sang Ayah

Dikutip dari Kompas.com, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Pada periode PPKM kali ini, tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jawa dan Bali yang berstatus level 4.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (21/9/2021), hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia membuat banyak kabupaten atau kota yang sebelumnya berstatus level 4 kini turun menjadi level 2 dan level 3.

Setelah menetapkan perpanjangan PPKM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Dilansir dari lembaran Inmendagri melalui KOMPAS.com, dalam instruksi tersebut juga menyebutkan wilayah di Jawa dan Bali yang berstatus level 2 pada periode PPKM kali ini.

Berikut ini 42 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2 di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur:

Baca Juga: Diprotes Sejumlah Pihak Pantas Saja Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM, Badan Kesehatan Dunia Bongkar Data dan Presentase Peningkatan Kasus Covid-19 Indonesia 1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

4. Jawa Timur

Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat beberapa kriteria tertentu yang membuat suatu daerah masuk dalam kategori level 2.

Kriteria itu adalah angka kasus positif Covid-19 yaitu antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit yakni antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara itu, jumlah angka kematian harus kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di wilayah itu.

Baca Juga: Jangan Lengah Saat PPKM Jawa Bali Dikendurkan, ini Dia Sederet Perlengkapan yang Wajib Dibawa Ketika Keluar Rumah

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id