GridHype.ID -Maksimalkan tekan kasus Covid-19 yang ada, pemerintah kembali perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021 mendatang.
Kabar PPKM diperpanjang ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada (30/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," kata Jokowi seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," imbuhnya.
Jokowi menjelaskan, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.
Bahkan, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.
Penyesuaian aturan PPKM
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.
Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.
Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.
Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:
- Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),
- Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
- Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Daerah PPKM Level 3
Pada periode PPKM kali ini, Luhut menyebut wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Adapun Semarang Raya, kini daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2.
Dengan demikian, hanya ada dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu DIY dan Bali.
Dengan adanya pelonggaran kebijakan PPKM,masyarakat sudah mulai bisa kembali beraktivitas,khususnya untuk melakukan kegiatan esensial dengan sejumlah persyaratan.
Meski demikian, pelonggaran ini bukan berarti kita bisa mengabaikan protokol kesehatan yang sudah lama dijalankan.
Berikut adalah perlengkapan keluar rumah yang wajib dibawa ketika pandemi, dikutip dari pandemictalks, akun edukasi Covid-19 di Instagram.
Bawa peralatan makan dan minum pribadi
Tujuannya agar tidak perlu menggunakan alat makan di tempat umum dan meminimalisasi paparan virus.
Pastikan asupan makanan tetap bergizi dan dilengkapi sayuran maupun buah agar imunitas tubuh kita tetap terjaga.
Siapkan sertifikat vaksin
Berbagai pusat perbelanjaan, mall dan sejumlah sarana publik kini mensyaratkan sertifikat vaksin untuk para pengunjungnya.
Gunakan aplikasi PeduliLindungi dari pemerintah untuk mengakses sertifikat vaksin kita sewaktu-waktu.
Pakai masker sesuai dengan situasinya
Kita masih tetap perlu menggunakan masker untuk melindungi dari dari Covid-19.Pilih masker yang tepat sesuai dengan situasi dan kebutuhan kita saat beraktivitas.
Untuk meningkatkan efektivitasnya, khususnya jika dipakai selama berjam-jam, gunakan masker medis yang dilapisi dengan masker kain.
Bawa cadangan masker
Jika berada di luar rumah, biasakan untuk membawa cadangan masker di dalam tas.
Segera ganti masker apabila kondisinya rusak, basah, kotor atau lembap, agar fungsi filtrasinya tetap optimal.
Hand sanitizer dan sabun cair
Sediakan hand sanitizer untuk dipakai membersihkan tangan secara rutin setelah terpaksa memegang permukaan di tempat umum.
Bawa pula sabun dalam ukuran cair jika lokasi yang dikunjungi menyediakan air untuk cuci tangan.
(*)