PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Ini Dia Sederet Aturan Pelonggaran untuk Wilayah yang Telah Turun ke Level 3

Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:45
Pixabay

Ilustrasi lockdown.

GridHype.ID -Karena angka kasus Covid-19 di Indonesia masih belum turun, maka PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang.

Lantas, sampai tanggal berapa PPKM Jawa Bali berakhir?

Melansir dari Kompas.com, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota luar Jawa Bali dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021.

Dua minggu sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 45 wilayah luar Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.

"Sisanya 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Airlangga menuturkan,di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

"(Operasional) mall hingga pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda," beber Airlangga.

Adapun kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

"Aplikasi pedulilindungi ini sebagai syarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap dikeluarkan Mendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri," sebut dia.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Diciduk Kepolisian Gara-gara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan Demi Protes PPKM, Dinar Candy Akui Belum Berkomunikasi dengan Sang Ayah

Sementara itu, berikut ini fakta lengkap soal perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali, yang dirangkum dari pernyataan Jokowi sebagaimana dimuat di laman Setkab via Tribunnews.com:

1. Ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa Bali Turun ke Level 3

Jokowi mengatakan penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan status beberapa daerah dari PPKM Level 4 ke Level 3.

Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 turun sebesar 78 persen.

Menurut Jokowi, angka kesembuhan Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.

Karena itu, dari semula 67 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini diturunkan menjadi 51 kabupaten/kota.

Dengan demikian, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun level dari Level 4 ke Level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hal ini membuat, jumlah wilayah dengan status PPKM Level 3 bertambah dari semula 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Sementara untuk Level 2 dari dua kabupaten/kota kini menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

2. Empat Provinsi dan 28 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali Turun ke Level 3

Jokowi menyebut untuk perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, kondisinya membaik.

Namun demikian, kata Jokowi, harus tetap diwaspadai.

Disampaikan Jokowi, jumlah ada empat provinsi yang turun level dari Level 4 ke Level 3.

Rinciannya, dari sebelas provinsi berstatus Level 4 menjadi tujuh provinsi.

Sementara untuk kabupaten/kota, dari semula 132 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini menjadi 104 kabupaten/kota atau ada penurunan sebanyak 28 kabupaten/kota.

Hal ini membuat kabupaten/kota dengan status Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.

Sedangkan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Baca Juga: Diprotes Sejumlah Pihak Pantas Saja Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM, Badan Kesehatan Dunia Bongkar Data dan Presentase Peningkatan Kasus Covid-19 Indonesia

3. Pemerintah Terapkan Penyesuaian

Dengan kondisi kasus Covid-19 yang membaik, kata Jokowi, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas pembatasan yang dilakukan.

Berikut penyesuaian yang dilakukan:

– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

– Restoran diperbolehkan (melayani) makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

4. Akhir Agustus, Targetkan Vaksinasi hingga 100 Juta Dosis Vaksin

Dalam pernyataanya, Jokowi juga menyinggung soal capaian vaksinasi.

Ia mengatakan, saat ini target vaksinasi sudah mencapai 90,59 juta dosis.

Jokowi meminta ke Menteri Kesehatan agar tercapai 100 juta dosis vaksinasinasi pada akhir bulan ini.

"Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," terangnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul Padahal Sudah Terima Vaksin, Coba Lakukan Hal Ini

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com