GridHype.ID -Pemerintan saat ini terus melakukan program vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tujuanvaksinasi sendiri diharapakan bisa membentuk kekebalan komunal, sehingga bisa menekan angka kasus Covid-19 yang kian mengganas.
Kemudian, setelah masyarakat menerima vaksinasi, mereka juga akan diberikan sertifikat vaksin Covid-19.
Nah, sertifikat vaksin Covid-19 inilah yang menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat Indonesia selama masaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Melansirdari Kompas.com, sertifikat vaksin Covid-19 memangmulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19.
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Sertifikat vaksin juga mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Menambahkan dari Tribunnews.com, masyarakat yang mengunjungi mall harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Sekretariatan Presiden secara Live pada Senin (9/8/2021) malam.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan apikasi PeduliLindungi."
"Anak di bawah 12 tahun dan orang dewasa di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal sementara ini," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Bawa Malapetaka, Lakukan 3 Hal ini Saat Terima Vaksin Covid-19 Jika Tak Mau Dirugikan
Sertifikat ini diberikan baik bagi peserta yang sudah mendapatkan suntikan dosis pertama maupun sudah lengkap.
Setelah mendapatkan vaksinasi pertama, kamu akan mendapatkan dua pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama.
Pada SMS tersebut, tertera nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua.
Jika telah menyelesaikan dua dosis vaksin, peserta hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya.
Di dalam SMS tersebut juga memuat nama peserta dan NIK.
Lalu, bagaimana bila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin belum muncul?
Melansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri menyampaikan, kamu yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tapi sudah melakukan vaksinasi bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tulis Kemenkes melalui laman Instagram resmi tersebut.
Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.
Selain itu, kamu juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Agar bisa langsung diproses, kamubisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan.
Cara cek sertifikat vaksin
Lewat Peduli Lindungi
Untuk melakukan cek sertifikat vaksin, kamuharus terlebih dahulu mengunduh aplikasi atau mengakses pedulilindungi.id dan memiliki akun Peduli Lindungi.
Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan:
“Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”.
Klik laman tersebut, dan masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
Akan dikirimkan sebuah kode verifikasi, masukkan dan klik tombol “Verifikasi”.
Masukkan nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot.
Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah.
Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.
Lewat link SMS
Apabila peserta vaksin mendapatkan SMS dari 1199 yang berisikan link (tautan) sertifikat, tinggal klik tautan tersebut dan login ke akun Peduli Lindungi jika diperlukan.
Akan langsung muncul sertifikat, dan tinggal mengunduhnya.
Nantinya sertifikat tersimpan dalam ponsel.
(*)