GridHype.ID - Kembali pemerintah mengumumkan peraturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sempat akan diberlakukan di waktu libur Natal dan tahun baru, kini aturan tersebut kembali diubah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).
Tito mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.
"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.
Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu,
Baca Juga: Sudah Ketok Palu PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," kata Tito.
Lalu, kata Tito, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi.