Follow Us

Di Rumah Aja! PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan Selama Nataru, Intip Beragam Peraturan yang Bakal Berlaku

Ruhil Yumna - Jumat, 19 November 2021 | 15:45
Segera diterapkan PPKM level 3 pada perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Pixabay.com

Segera diterapkan PPKM level 3 pada perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

GridHype.ID - Demi menekan angka kasus positif Covid-19, pemerintah kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Ya, hal itu dilakukan guna menghindari berkumpulnya masyarakat di saat libur Natal dan Tahun Baru.

Peraturan PPKM level 3 itu akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

PPKM level 3 ini berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.

Di mana aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.

Baca Juga: Cuma Pengunjung Bersertifikat Vaksin yang Bolehkan Masuk Mal, Begini Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.

Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.

Source : tribunnews, gridfame

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular