Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Di Rumah Aja! PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan Selama Nataru, Intip Beragam Peraturan yang Bakal Berlaku

Ruhil Yumna - Jumat, 19 November 2021 | 15:45
Segera diterapkan PPKM level 3 pada perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Pixabay.com

Segera diterapkan PPKM level 3 pada perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Diketahui, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah,

dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Baca Juga: Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3

Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.

Source : tribunnews gridfame

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x