GridHype.ID - Demi memaksimalkan upaya penekanan kasus covid-19, pemerintah kembali memperpanjangPemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.
Namun, PPKM Level 4, 3, dan 2 kali ini di sejumlah wilayah diperpanjang dengan periode berbeda.
Mengutip Kontan.co.id, PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Meski PPKM kembali diperpanjang, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.
Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Baca Juga: Jangan Panik! Sudah Vaksinasi tapi Belum Dapat Sertifikat, Coba Lakukan Langkah Ini
Namun, anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Tak sampai di situ, syarat utama pengunjung untuk dapat masuk ke mal yaitu sudah divaksinasi dan harus menunjukkan sertifikat vaksinnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Melansir Kompas.com, rupanya pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin langsung melalui aplikasi tersebut. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan dokumen/kartu fisik sertifikat vaksin.
Membuat akun Peduli Lindungi
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (Android) melalui link ini dan App Store (iOS) via tautan ini.
Bagi yang mempunyai akun di PeduliLindungi, Anda harus membuatnya dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
- Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
- Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul Padahal Sudah Terima Vaksin, Coba Lakukan Hal Ini
Melihat sertifikat vaksin via aplikasi Peduli Lindungi
Setelah melakukan login di aplikasi, untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19 caranya sangat mudah. Klik ikon "Akun" yang terletak di sebelah kanan atas aplikasi.
Pada menu "Akun", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih nama Anda pada halaman tersebut.
Pada halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan/atau tahap kedua.
Sertifikat ini dapat ditunjukkan ke petugas sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, sejumlah mal mensyaratkan pengunjung untuk melakukan check-in melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk gedung. Berikut caranya:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal
Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal.
Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk mall oleh petugas.
(*)