GridHype.ID - Sertifikat vaksin covid-19 kini menjadi salah satu dokumen penting masyarakat di beberapa daerah.
Pasalnya, masyarakat di beberapa daerah di Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 agar bisaberaktivitas di luar rumah.
Seperti yang diketahui, sertifikat vaksin covid-19 ini merupakan bukti seseorang telah menjalani vaksinasi.
Melansir Kontan.co.id, sertifikat vaksin diberikan baik bagi peserta yang sudah mendapatkan suntikan dosis pertama maupun suntikan lengkap.
Setelah menjalani proses vaksinasi, tak lama akan mendapatkan pesan SMS dari nomor 1199 terkait link yang diarahkan ke website Peduli Lindungi yaitu pedulilindungi.id.
Vaksinasi pertama
Setelah mendapatkan vaksin dosis pertama, akan dikirimkan dua pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksinasi pertama.
Pada SMS tersebut, tertera nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua.
Baca Juga: Jangan Sampai Bawa Malapetaka, Lakukan 3 Hal ini Saat Terima Vaksin Covid-19 Jika Tak Mau Dirugikan
Vaksinasi kedua
Jika telah menyelesaikan dua dosis vaksin, peserta hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya.
Di dalam SMS tersebut juga memuat nama peserta dan NIK.
Namun, bagaimana jika sudah vaksin tapi belum dapat sertifikat?
MengutipKompas.com, juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, peserta vaksinasi yang belum memperoleh sertifikat dapat mengakses laman PeduliLindungi, pedulilindungi.id.
Bila sertifikat vaksinasi belum muncul, Nadia menyarankan, untuk menghubungi kontak call center yang tertera.
"Cek ke aplikasi PeduliLindungi dan kalau belum ada, kontak call center atau websitenya, ya," katanya.
Aduan harus disampaikan dengan format berupa nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir dan nomor ponsel.
Agar semakin cepat diproses, kita bisa menjelaskan keluhan dan melengkapinya dengan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP masing-masing.
Melalui Instagram resmi Kemenkes, @kemenkes_ri, masyarakat bisa memeriksa status dan mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui PeduliLindungi.
Cara cek sertifikat vaksin
Via PeduliLindungi
- Pastikan telah memiliki akun PeduliLindungi.
- Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan “Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”.
- Klik laman tersebut, dan masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
- Akan dikirimkan sebuah kode verifikasi, masukkan dan klik tombol “Verifikasi”.
- Masukkan Nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot.
- Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah.
- Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.
Melalui link SMS
- Bila peserta vaksin mendapatkan SMS dari 1199 yang berisikan link sertifikat, tinggal klik tautan tersebut dan login akun PeduliLindungi jika diperlukan.
- Akan langsung muncul sertifikat, dan tinggal mengunduhnya. Nantinya sertifikat tersimpan dalam ponsel.
(*)