Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Catat! Ini Aturan Pemerintah Bagi Kamu yang Lakukan Perjalanan Akhir Tahun, Jangan Sampai Salah

Puspita Rahayu - Senin, 27 Desember 2021 | 19:15
Daftar stasiun KAI yang layani rapid test antigen
kai.id

Daftar stasiun KAI yang layani rapid test antigen

GridHype.id- Aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Nataldan Tahun Baru 2022 kembali dibatasi.

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 24 tahun 202.

Addendum tersebut berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun peraturan tersebut telah berlaku sejak 24 Desember 2021 lalu.

Aturan tersebut menekankan pada pembatasan mobilisasi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.

“Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara,” tulis keterangan dilansir dari Kompas.com.

Meski demikian, pengecualian berlaku untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dan kawasan aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Joki Vaksin Covid-19 yang Disuntik Sebanyak 16 Kali Ini Bikin Geger Seantero Negeri, Komnas KIPI Beberkan Dampaknya pada Tubuh

Aturan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di walah perbatasan, daerah tertinggal, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap.

Bukan hanya itu, pelaku perjalanan juga harus memiliki hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun aktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun aktivitas sosial ekonomi masyarakat juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saatNatal2021 dan tahun baru 2022.

Tujuan dari dikeluarkannyaperaturanini tidak lain untuk melakukan pemantauan terhadap laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, PPKM Level 3 Saat Nataru Ternyata Hanya Ganti Nama, Ini Alasannya

Aturan ini diharapkan mampu menjadi alat pengendali dan evaluasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tulis SE tersebut.

Survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksikan bahwa aka nada setidaknya 11 juta orang Indonesia yang melakukan mobilisasi selama libur natal dan tahun baru.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa survei telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Survei oleh Balitbang Kemenhub tersebut diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online.

Adapun wilayah terbanyak reponden adalah Jawa dan Bali.

Survei tersebut mejelaskan bahwa dengan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau perjalanan.

Baca Juga: Sedikit Bernapas Lega di Tengah Pandemi Covid-19, PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x