Bukan Dibatalkan, PPKM Level 3 Saat Nataru Ternyata Hanya Ganti Nama, Ini Alasannya

Kamis, 09 Desember 2021 | 08:45
Instagram @titokarnavian

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat menginstruksikan kebijakan PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali 20 Juli 2021 lalu.

Gridhype.id-Belakangan ini santer diberitakan mengenai pembatalan PPKM Level 3 yang sebelumnya direncakan pada natal 2021 dan tahun baru 2022.

Namun, pembatalan tersebut tidak semata-mata membebaskan masyarakat untuk beraktivitas semaunya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penegasan terkait hal tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru hanya mengalami pergantian istilah.

Jika sebelumnya pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3, maka hal tersebut kini diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito dilansir dari Kompas.com.

Perubahan kebijakan tersebut didasari oleh beberapa faktor yang ada.

Baca Juga: Sedikit Bernapas Lega di Tengah Pandemi Covid-19, PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Ternyata Ini Alasannya

Salah satunya mengenai situasi pandemi yang mulai melandai.

Adapun kasus terkonfirmasi juga semakin rendah dan berkurang dibandingkan dengan sebelumnya.

Bukan hanya itu, Tito juga menyinggung soal antibodi masyarakat.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi.

Bahkan ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi sudah mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dirasa terlalu ketat.

Hal tersebut mengingat bahwa ada sejumlah daerah yang sudah memasuki kondisi yang semakin baik.

Terkait perubahan istilah, dirinya menganggap bahwa ini bukan hal aneh.

Pasalnya, pemerintah memang selalu memperbaiki status PPKM di berbagai wilayah.

Meskipun mengalami perubahan istilah, pemberlakuan kebijakan masih terus diterapkan.

Hal tersebut tentu berkaitan dengan mobilitas manusia, khusunya pada saat natal dan tahun baru.

Bukan hanya Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.

Pmerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.

Baca Juga: Resmi! PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Ini Aturan Baru yang Bakal Berlaku

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com