Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai September 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 07 Juli 2021 | 18:15
Ilustrsi. PLN masih salurkan diskon listrik Juli 2021, simak syaratnya.
Dok. MOTOR Plus

Ilustrsi. PLN masih salurkan diskon listrik Juli 2021, simak syaratnya.

GridHype.ID - Tak hanya bantuan sosial saja, diskon tarif listrik juga diberikan oleh masyarakat terdampak.

Terlebih pemerintah memberikan bantuan berupa diskon tarif listrik dari bulan Juli ini hingga September 2021.

Pemerintah pusat gencar bagikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah PPKM Darurat, 4 Bansos ini yang Bakal Cair di Bulan Juli, Ada Diskon Listrik Sampai BLT UMKM

Melansir dari KompasTV, Kemensos menargetkan jumlah penerima bansos tunai mencapai 10 juta dengan anggaran Rp2,3 triliun.

Tak hanya menggelontorkan anggaran untuk memberikan bantuan sosial uang tunai, pemerintah pun juga memberikan subsidi listrik.

Melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan subsidi listrik untuk periode Juli hingga September 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan 3 Sampai 20 Juli 2021, Pemerintah akan Salurkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu ke 8 Juta Keluarga

Melansir dari Kompas.com, Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Sudah Cek Nama sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Panduan Pencairannya dan Jangan Lupa Siapkan KTP

Lebih lanjut, bagaimana cara kita mendapatkan diskon tarif listrik ini?

Simak ketentuan cara mendapatkan diskon tarif listrik berikut ini.

- Untuk pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

- Untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Sudah Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Gampang, Kamu Tinggal Akses Laman Resmi dari BNI atau BRI Berikut ini

- Untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Oleh karena itu, untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile.

"Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.

Baca Juga: 28 Juni Penutupan Pendaftaran BLT UMKM, Sudah Cek Namamu di Laman Resmi BRI atau BNI, Bantuan Rp 1,2 juta Meluncur ke Rekeningmu

Sebelumnya, pemberian stimulus listrik ini sudah dijalankan sejak April 2020.

Saat itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan pada triwulan III Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.

Baca Juga: Jangan Lupa SIapkan KTP untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Pelanggan juga dapat menyampaikan keluhannya terkait stimulus listrik melalui layanan saluran pengaduan PLN.

Layanan ini tersedia melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

(*)

Source :Kompas.comKompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x