GridHype.ID - Tinggal menghitung hari lagi BLT UMKM untuk tahap 2 akan ditutup.
Penutupan pendaftaran BLT UMKM tahap 2 ini akan ditutup pada 28 Juni 2021.
Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau biasa dikenal dengan BLT UMKM diberikan pada para pengusaha kecil.
Program pemberian pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.
Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Angka nominal ini memang lebih rendah dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.
Melansir dari Tribunnews.com, Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah kamu menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Lebih lanjutnya, melansir dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah namamu masuk menjadi penerima bantuan ini atau tidak.
Berikut cara cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.
Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Sementara itu, berikut cara cek penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika kamu masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Jangan lupa siapkan beberapa berkas dokumen untuk melakukan pencairan bantuan senilai Rp 1,2 juta ini.
Melansir dari Kompas.com, Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Bawah beberapa dokumen berikut ini untuk melakukan pencairan BLT UMKM 2021
1. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
2. Bawa buku tabungan BRI;
3. Bawa Kartu ATM BRI;
4. Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
(*)