GridHype.ID - Imbas PPKM Darurat diberlakukan hingga tiga minggu ke depan, pemerintah kembali bagikan bantuan kepada masyarakat, termasuk diskon listrik.
Hal ini dilakukan karena PPKM Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan sosial, termasuk diskon listrik kepada masyarakat kelas menengah bawah selama PPKM Darurat diberlakukan.
Melansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah merancang model bantuan ini.
Lantas, bagaimana prosedur penyaluran stimulus listrik ini?
Melansir Kompas.com, ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Ini rinciannya:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.