GridHype.ID - Pemerintah menerapkan keputusan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di sejumlah daerah.
PPKM darurat ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Sebagaimana yang diketahui, Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Kabar gembiranya, pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan ke masyarakat di tengah kondisi ini.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Adapun program BLT Desa ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
"Kami mempercepat penyaluran BLT desa, sebab ini juga sangat penting pada saat dilakukan PPKM Darurat terutama pada zona-zona merah," ujar Sri Mulyani dalam koferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,8 triliun untuk kebutuhan BLT Desa dengan target 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).