GridHype.ID - BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil atau mikro.
Di tengah pandemi Covid-19, penyaluran bantuan berupa uang tunai pada pengusaha kecil ini masih menjadi jalan keluar.
Pelaku usaha kecil menerima bantuan uang tunai senilai Rp 1,2 juta melalui mekanisme BLT UMKM.
Tak hanya itu, pemerintah sendiri membuka kemungkinan akan tetap menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga tahun depan.
Melansir dari Kompas.com pada Jumat (11/6/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM berpeluang dilanjutkan pada tahun depan.
“Tergantung, kalau pandeminya terus panjang, ya tentu program ini (BPUM) harus dilanjutkan. Kami jauh lebih siap karena sudah dua kali pengalaman, dan data sudah dipersiapkan.
Tahun depan kita pasti sudah punya data tunggal UMKM,” ujar Teten dalam wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Seperti diketahui, total kuota penerima Banpres Produktif tahun ini berjumlah 12 juta UMKM. Jumlah tersebut menurut Teten diperoleh dari penyaringan 30 juta UMKM.
Meski akan membuka kemungkinan akan dilanjutkan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyatakan banyak masalah dalam penyaluran BLT UMKM.
Melansir dari KompasTV, hal ini nampak dari hasil audit yang dilakukan BLT terhadap penyaluran BLT UMKM yang bermasalah sebesar Rp 1,18 triliun.
Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020, penyebab masalah penyaluran BLT UMKM adalah ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan, serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.
"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis laporan tersebut, dikutip KompasTV, Minggu (27/6/2021).
Lebih detailnya, sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.
Lalu sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.
Kemudian penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.
Ada juga penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp28,39 miliar, dan BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.
BPK juga menemukan BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar dan BPUM kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp91,86 miliar.
Kemudian, BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp19,2 juta, dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan.
Terakhir, duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.
Ditemukan juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.
Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp23,56 miliar.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui memang ada PNS, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga Badan Layanan Umum (BLU) yang mendaftarkan diri ke Program BLT UMKM.
Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.
(*)