GridHype.ID- Pemerintah masih membuka kesempatan pada pelaku usaha mikro untuk mengajukan usulan BLT UMKM tahap kedua.
Diketahui, pendaftaran usulan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha mikro perlu memperhatikan hal-hal berikut agar bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM tahap kedua ini.
Lantaran, tak sedikit juga masyarakat yang bertanya-tanya alasan dirinya tak pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Seperti yang dilansir dari GridFame.ID, jika nama peserta BLT UMKM tidak tercantum pada laman resmi bank penyalur, maka otomatis tidak dapat bantuan.
Jadi, bagi namanya yang tak juga tercantum pada link eform.bri.co.id, harus memenuhi syarat ini.
Baca Juga:Belum Terlambat, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021
Pertama, BPUM tak akan cair jika penerima tak memiliki usaha mikro.
Yang kedua, BPUM tak diberikan kepada penerima kredit dari perbankan atau KUR.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga:Tak Kunjung Cair, Wakti Pencairan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta Jadi Pertanyaan, Berikut Penjelasannya
CaraDaftarBLT UMKM
Sementara melansir Tribunnews.com, untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai dengan KTP
- Alamat KTP, NIB, atau SKU
- Jenis kelamin
Baca Juga:Jangan Sampai Keliru, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cuma Ada 2 Tahap, Simak Panduan Berikut
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
(*)