Ternyata Ini Alasan Namamu Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM 2021, Segera Lakukan Hal Berikut Sebelum Terlambat

Senin, 21 Juni 2021 | 18:30
Kompas.com

Ilustrasi. BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID- Pemerintah masih membuka kesempatan pada pelaku usaha mikro untuk mengajukan usulan BLT UMKM tahap kedua.

Diketahui, pendaftaran usulan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha mikro perlu memperhatikan hal-hal berikut agar bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM tahap kedua ini.

Baca Juga:Cek Penerima BLT UMKM Lewat Online, Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta dari Pemerintah Bisa Cair Sekaligus, Begini Caranya

Lantaran, tak sedikit juga masyarakat yang bertanya-tanya alasan dirinya tak pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Seperti yang dilansir dari GridFame.ID, jika nama peserta BLT UMKM tidak tercantum pada laman resmi bank penyalur, maka otomatis tidak dapat bantuan.

Jadi, bagi namanya yang tak juga tercantum pada link eform.bri.co.id, harus memenuhi syarat ini.

Baca Juga:Belum Terlambat, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021

Pertama, BPUM tak akan cair jika penerima tak memiliki usaha mikro.

Yang kedua, BPUM tak diberikan kepada penerima kredit dari perbankan atau KUR.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:

- WNI

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga:Pemerintah Sediakan Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2, ini Berkas Pendaftaran Program Banpres BPUM 2021 yang Harus Disiapkan

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga:Tak Kunjung Cair, Wakti Pencairan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta Jadi Pertanyaan, Berikut Penjelasannya

CaraDaftarBLT UMKM

Sementara melansir Tribunnews.com, untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga:Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

1. Dokumen yang wajib dilampirkan:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.

Baca Juga:Pemerintah Siapkan Rp 40 Miliar untuk UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Insentif Pariwisata dari Kemenparekraf Sebelum 4 Juli 2921

2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

Baca Juga:Ingin Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2? Cermati Tips Berikut, Jangan Sampai Ada yang Terlewat

- Nama lengkap sesuai dengan KTP

- Alamat KTP, NIB, atau SKU

- Jenis kelamin

Baca Juga:Jangan Sampai Keliru, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cuma Ada 2 Tahap, Simak Panduan Berikut

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, GridFame.ID