Belum Terlambat, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021

Minggu, 20 Juni 2021 | 16:00
Kompas

BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Sebagian dana BLT UMKM Rp1,2 juta telahdibagikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima.

Namun, beberapa waktu lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan kabar pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap ketiga.

Lantas, BLT UMKM 2021 ini sebenarnya sudah memasuki tahap berapa?

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2, ini Berkas Pendaftaran Program Banpres BPUM 2021 yang Harus Disiapkan

Melansir kompas.com,Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta masih memasuki tahap kedua.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," kata Eddy.

Ya,saatini pemerintah masih membuka pandaftaran usulan BLT UMKM tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

Sementara mengutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, BLT UMKM ini disalurkan hanya dua tahap dan penyaluran bantuannya sedang dipersiapkan.

"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun," tulis akun tersebut.

"Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," sambungnya.

Baca Juga: Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

CaraDaftarBLT UMKM

Untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.

Baca Juga: Ingin Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2? Cermati Tips Berikut, Jangan Sampai Ada yang Terlewat

2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai dengan KTP

- Alamat KTP, NIB, atau SKU

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Pemegang Rekening BRI Akses Link ini

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Untuk mengecek apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak, terdapat dua cara untuk mengetahuinya.

Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek penerima BLT UMKM dengan login eform.bri.co.id/bpum.

Sementara bagi pemegang tabungan BNI, Anda dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com