GridHype.ID- Belum terlambat, pelaku usaha mikro masih bisa mengajukan usulan BLT UMKM atau Banpres BPUM hingga 28 Juni 2021.
Diketahui melalui kompas.com, BLT UMKM tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Di sisi lain, Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan,pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Sementara mengutip Tribunnews.com, Kemenkop-UKM memastikan, penyaluran BLT UMKMtahap dua sedang dalam persiapan.
"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm pada Senin (14/6/2021).
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar programBPUM tahap kedua, simak tips berikut agar kamu lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah ini.
Pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat apabila ingin mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Apa saja syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta?
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Apabila sudah memenuhi persyaratan, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
(*)