Terakhir 28 Juni 2021, Segera Lengkapi Dokumen Berikut Supaya Kamu Bisa Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Jumat, 18 Juni 2021 | 07:00
kompas.com

BLT UMKM Rp 1,2 Juta

GridHype.ID- BLT UMKM Rp1,2 juta tahap pertama sudah cair, pemerintah pun kembali membuka pendaftaran program Banpres BPUM untuk tahap kedua.

Ya, bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta bisa mengajukan usulan program Banpres BPUM tahap kedua.

Melansir kompas.com,pendaftaran BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga28 Juni 2021.

Baca Juga:Tidak Semua Pelaku Usaha Mikro Masuk Kriteria BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Golongan yang Dapat Bantuan dari Pemerintah ini

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua berlaku hingga 28 Juni 2021.

"Kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua," kata Eddy.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) telah memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap.

Baca Juga:Segera Daftarkan Dirimu Menjadi Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup, Simak Syaratnya

Hal ini disampaikan Kemenkop-UKM lewat unggahan di akun Instagram-nya sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (14/6/2021).

"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM," tulis akun @kemenkopukm.

Sementara untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Baca Juga:Penasaran Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Cukup Siapkan KTP dan Kunjungi Situs Resmi BRI atau BNI, Begini Caranya

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Mengutip Tribunnews.com, untuk di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Baca Juga:Kamu Masuk Dalam Kriteria Berikut? Coba Daftar BLT UMKM Tahap 2, Dana Bantuannya Lumayan Buat Tambahan Modal

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga:Untuk Tambah Modal Usaha, Segera Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Login untuk Cek Penerima Bantuannya

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga:Belum Terlambat, Kamu Masih Bisa Daftar BLT UMKM Tahap 2 hingga 28 Juni 2021, Simak Langkah-langkah Pengajuan Bantuannya

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Baca Juga:Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Diberi Waktu 3 Bulan untuk Cairkan Dana Bantuannya, Segera Cek Namamu Sebagai Penerima dengan Login ke Situs Resmi BRI atau BNI

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga:Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini, Ikuti Panduan Berikut untuk Mencairkan Dana Bantuannya

3. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya