Pemerintah Sediakan Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2, ini Berkas Pendaftaran Program Banpres BPUM 2021 yang Harus Disiapkan

Minggu, 20 Juni 2021 | 07:30
Tribun Timur

BLT UMKM

GridHype.ID- Terakhir dibuka samapi 28 Juni 2021, pelaku usaha mikro bisa masih bisa mengajukanusulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2.

Melansir wartakotalive.com, pemerintah telah menyediakan dana senilai Rp 3,6 triliun untuk membantu 3 juta pelaku usaha mikro melalui BLT UMKM tahap kedua.

Sementara sebanyak 9,8 juta penerima BLT UMKM tahap pertama telah menerima total bantuan sebesar Rp 11,76 triliun.

Baca Juga:Ingin Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2? Cermati Tips Berikut, Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Sehingga masing-masing penerima BLT UMKM mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah untuk tambahan modal usaha mereka.

Cara pengajuan BLT UMKM

Mengutip kompas.com, cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga:Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Pemegang Rekening BRI Akses Link ini

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Terakhir 28 Juni 2021, Segera Lengkapi Dokumen Berikut Supaya Kamu Bisa Terima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Setelah melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga:Mau Tahu Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Nggak Pakai Ribet? Jangan Lupa Siapkan KTP Sebelum Login ke Situs Resmi Ini

Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, Anda dapat memeriksanya melalui banpresbpum.id.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com