GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata turut memberikan bantuan pada pelaku UMKM yang bergerak di bisang pariwisata.
Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp 40 miliar untuk bantuan ini.
Apalagi pengajuan atau pendaftaran bantuan insentif pariwisata sudah dibuka sejak 4 Juni lalu hingga 4 Juli 2021.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, Bantuan insentif Pariwisata (BIP) ini diungkapkan oleh Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno.
Sandiaga menegaskan, tidak ada destinasi wisata yang diprioritaskan terkait penerima bantuan tersebut.
“Tidak ada prioritas destinasi untuk BIP, akan terbuka untuk seluruh Indonesia. Jadi silakan mengajukan,” kata Sandiaga saat Weekly Briefing hari Senin (24/5/2021) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa BIP merupakan kebijakan berkeadilan untuk pelaku sektor parekraf, UMKM, usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Yang akan kita sentuh di program BIP yang sifatnya berupa usaha-usaha yang memiliki dampak signifikan bagi kemampuan kita untuk bertahan," sambung Sandiaga.
BIP akan disalurkan kepada para pelaku usaha di sejumlah sub sektor diantaranya, homestay, usaha wisata, aplikasi, games developer, kuliner, fesyen, kriya, serta film, animasi, dan video.
Ia melanjutkan, unsur-unsur tertentu seperti sociopreneur yang memiliki dampak sosial dan lingkungan bisa jadi nilai tambaj. Selain itu tidak ada kuota dan batasan.
Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com pada Sabtu (22/5/2021), program BIP tahun ini merupakan yang ketiga kalinya sejak 2017.
Bantuan tersebut akan diserahkan kepada enam subsektor parekraf serta 13 subsektor pariwisata sesuai Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Selain itu, terdapat juga sektor andalan yaitu kuliner, kriya, dan fesyen.
Melansir dari Kompas.com, terdapat dua jenis BIP dalam program ini yaitu BIP Reguler dan JPU (Jaring Pengaman Usaha).
Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.
Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.
Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:
BIP Reguler
1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Sementara itu untuk BIP JPU, sebagai berikut persyaratannya :
- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Pengajuan proposal
1. Pengajuan pendaftaran proposal
Proposal dikirimkan secara elektronik dengan mengunjungi situs (website) ) https://www.kemenparekraf.go.id/ atau https://bip.kemenparekraf.go.id/
Setelah itu daftar dan unggah proposal beserta lampiran dokumen secara online di https://bip.kemenparekraf.go.id/
Untuk mengurangi kegagalan unggah proposal sangat direkomendasikan telah menyelesaikan unggahan berkas-berkas seminggu sebelum penutupan pendaftaran.
2. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Isian Formulir
Seleksi administrasi oleh Tim administrasi Bantuan Insentif Pemerintah dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.
3. Mekanisme Seleksi Substansi
Tahapan Seleksi ini dilakukan oleh Tim Kurasi. Tim Kurasi menerima hasil seleksi administrasi yang disampaikan Tim Administrasi untuk ditindaklanjuti dan melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul.
Penilaian teknis proposal meliputi seleksi substansi proposal, seleksi presentasi substansi dan wawancara, verifikasi lapangan, serta verifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengusul.
Jumlah bantuan yang akan diberikan yakni sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori reguler maksimal Rp200 juta per penerima.
Sedangkan kategori Afirmatif maksimal Rp100 juta per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator.
Manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha kreatif di tengah masa pandemi covid-19.
(*)