GridHype.ID- Demi membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi, pemerintah kembali membuka pendaftaran BLT UMKM tahap kedua.
Rencananya, pengajuan usulan BLT UMKM tahap 2 ini akan dibuka hingga 28 Juni 2021.
Selainpendaftaran BLT UMKM tahap kedua dibuka, proses pencairandana Program BPUM tahap pertama juga masih berlangsung.
Diketahui, setiap penerima BLT UMKM mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
Sebelum melakukan proses pencairan, calon penerima diminta mengecek statusnya terlebih dahulu secara online, apakah terdaftar atau tidak.
Melansir tribunnews.com, cara cek penerimaBLT UMKM Rp 1,2 juta secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi bank penyalur, yaitu BRI atau BNI.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Cek Penerima BPUM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Kemudian, isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021
Cara Mencairkan BLT UMKM
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan, penerima BLT UMKM bisa segera mencairkan bantuan.
Hal itu disampaikan dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).
"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya.
Ia menambahkan, penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.
Pasalnya, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."
"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," jelasnya.
Sementara mangutip kompas.com,Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachmanmengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang.
Adapun cara pencairannya, ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
(*)