GridHype.ID - Angka lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air meningkat beberapa waktu belakangan.
Pemerintah masih akan terus menyalurkan bantuan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Apalagi mulai dari 3 - 20 Juli 2021, pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Darurat.
Sementara itu, kabar gembiranya diskon tarif listrik kembali diperpanjang.
Sebagaimana yang diketahui, mengingat sebelumnya diskon tarif listrik hanya berlaku hingga bulan Juni 2021.
Pemerintah kembali memperpanjang dengan memberikan bantuan berupa diskon tarif listrik hingga bulan September 2021 mendatang.
Dikutip dari GridStar.ID dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pelanggan dengan daya 450 VA akan menerima diskon sebesar 50 persen, sedangkan untuk pelanggan 900 VA menerima diskon 25 persen.
"Dengan adanya PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA sampai dengan kuartal ketiga atau jadi 9 bulan sampai dengan September," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menargetkan diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Tak hanya golongan rumah tangga, pemerintah juga akan memperpanjang bantuan untuk menanggung rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik untuk kelompok usaha dan sosial.
Untuk program ini sasarannya adalah 1,14 juta pelanggan. Lewat program ini, maka rekening abonemen pelanggan listrik PLN kelompok bisnis, industri, dan sosial akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen hingga September 2021.
"Tadinya hanya satu kuartal, kita perpanjang hingga kuartal ketiga, meskipun dalam hal ini diskonnya diturunkan, dari tadinya 100 persen ditanggung pemerintah sekarang 50 persen ditanggung oleh pemerintah," jelas dia.
Diskon tarif listrik Juli-September 2021 sama dengan besaran diskon tarif listrik April-Juni 2021 yaitu 50 persen untuk pelanggan 450 VA dan 25 persen untuk pelanggan 900 VA.
Melansir Kompas.com, Kemenkeu mengungkapkan, diskon tarif listrik tersebut akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan.
Sementara itu total dana yang disiapkan untuk subsidi tersebut mencapai Rp 1,91 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa diskon tarif listrik tersebut merupakan perpanjangan insentif kepada masyarakat.
Pada periode diskon tarif listrik Januari-Juni 2021, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5,67 triliun.
Kebijakan diskon tarif listrik ini bersamaan dengan keputusan resmi pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah mengumumkan penerapan PPKM Mikro darurat di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
(*)