Follow Us

PPKM Darurat Diberlakukan, Pemerintah Akan Berikan Diskon Listrik Hingga September 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Dwi Purworahayu - Rabu, 07 Juli 2021 | 12:00
Ilustrasi. cara dapat diskon listrik 50%
Kompas.com

Ilustrasi. cara dapat diskon listrik 50%

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Bantuan untuk PPKM Darurat Rp 600 ribu Segera Cair di Rekeningmu, Simak Cara untuk Mendapatkan Bantuannya

Cara mendapatkan stimulus/diskon listrik

Bagi pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Bansos Tunai PPKM Darurat Cair, Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di Laman Resmi Kemensos, Begini Cara Dapatkan Bantuannya di Kantor Pos

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya, pemberian stimulus listrik ini sudah dijalankan sejak April 2020.

Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi BLT Dana Desa ke 8 Juta Keluarga, Buruan Cek Daftar Penerimanya di Sini, Bantuan Sebesar Rp300 Ribu Bakal Cair 3 Bulan Sekaligus di Juli 2021

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest