PPKM Darurat Diberlakukan 3 Sampai 20 Juli 2021, Pemerintah akan Salurkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu ke 8 Juta Keluarga

Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:30
Kompas.com

Jangan kelamaan cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta, begini caranya.

GridHype.ID - Pemerintah menerapkan keputusan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di sejumlah daerah.

PPKM darurat ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Sebagaimana yang diketahui, Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sudah Cek Nama sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Panduan Pencairannya dan Jangan Lupa Siapkan KTP

Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Kabar gembiranya, pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan ke masyarakat di tengah kondisi ini.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Bakal Menyalurkan Bantuan Hingga Tahun Depan, BPK Temukan Penyaluran BLT UMKM Salah Sasaran Sebesar Rp 1,18 Triliun

Adapun program BLT Desa ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

"Kami mempercepat penyaluran BLT desa, sebab ini juga sangat penting pada saat dilakukan PPKM Darurat terutama pada zona-zona merah," ujar Sri Mulyani dalam koferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,8 triliun untuk kebutuhan BLT Desa dengan target 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: 28 Juni Penutupan Pendaftaran BLT UMKM, Sudah Cek Namamu di Laman Resmi BRI atau BNI, Bantuan Rp 1,2 juta Meluncur ke Rekeningmu

Namun, hingga saat ini, realisasinya masih di bawah pagu anggaran.

Per 1 Juli 2021, penyaluran BLT Desa baru mencapai Rp 5,05 triliun atau masih 17,5 persen dari target.

Seperti yang diwartakan GridHype.ID sebelumnya, untuk lebih lengkapnya berikut kriteria penerima BLT Dana Desa.

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;

Baca Juga: Jangan Lupa SIapkan KTP untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Buka Peluang untuk Perpanjang Penyaluran BLT UMKM Sampai Tahun Depan

Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.

Dilansir dari Tribunnews.com, BLT Dana Desa dari pemerintah diberikan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 dan bisa dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Belum Terima Bantuan, Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

- Pertama, kamu buka laman website sid.kemendesa.go.id

- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa

- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

- Maka daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com