Nggak Perlu Khawatir Belum Terima Bantuan, Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Jumat, 25 Juni 2021 | 13:30
Tribunnews.com

Syarat lolos seleksi pendaftaran bantuan Rp 3,55 juta, kuotanya 44 ribu penerima.

GridHype.ID - Kamu masih belum berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Tahap 2?

Tenang saja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa dikenal BLT UMKM tahap 3 akan tetap dibuka.

Pengajuan pendaftaran menerima BLT UMKM tahun 2021 ini terbuka untuk pengusaha mikro atau kecil.

Baca Juga: Masih Sisakan Banyak Masalah, Penyaluran BLT UMKM Diterima Pegawai Negeri Sipil Sampai Orang yang Sudah Meninggal

Pemerintah sendiri sudah menargetkan 12,8 juta pelaku usaha kecil untuk mendapatkan bantuan ini.

Besaran BLT UMKM tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta.

Melansir dari Tribun Kaltim, BLT UMKM yang diluncurkan pada 2020 lalu, kembali disalurkan tahun ini dan dikenal dengan BLT UMKM 2021/Banpres BPUM.

Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Usaha Kecil Sebentar Lagi Tutup, Sudahkan Kalian Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 dan Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan KTP Ketika Lakukan Pencairan

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Ditutup, Sudahkah Cek Penerima Bantuan di Alamat Website ini?

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Selain soal cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.

Kategori Penerima BLT UMKM 2021/Banpres BPUM

Baca Juga: Siapkan KTP dan Meluncur ke Laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? berapa kali bantuan UMKM diterima 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021?

Lihat cara cek penerima Bantuan UMKM tahap 3/tahap 2, klik/BPUM tahap 3 di link resmi PT Bank Rakyat Indonesia tbk/ Bank BNI yakni link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan di e-form BNI banpresbpum.id.

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Baca Juga: Padahal NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Namun Bantuan Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku Usaha Mikro Masuk Kriteria BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Golongan yang Dapat Bantuan dari Pemerintah ini

Selain soal cek eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id buat cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, lihat link dan cara daftar bantuan UMKM.

Lebih lanjut, melansir dari Tribunnews.com simak syarat penerima BLT UMKM tahun 2021 ini.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga: Untuk Tambah Modal Usaha, Segera Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Login untuk Cek Penerima Bantuannya

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dilansir dari Kompas.com, Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Lewat Online, Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta dari Pemerintah Bisa Cair Sekaligus, Begini Caranya

Cara pengajuan BLT UMKM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

Baca Juga: Asalkan Bukan Penerima Bantuan PKH, BPNT, Kartu Prakerja Termasuk Syarat Penerima BLT Dana Desa, Simak Cara Cek Bansos ini Secara Online Lewat Cara ini

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Nomor Kartu Keluarga (KK),

3. Nama lengkap,

4. Alamat tempat tinggal, dan

5. Bidang usaha Nomor telepon.

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Penyaluran BLT Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi di Pedesaan, Dirjen Perimbangan Keuangan Sayangkan Serapan Bantuan Masih Rendah

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Penerima yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun kaltim

Baca Lainnya