Masih Sisakan Banyak Masalah, Penyaluran BLT UMKM Diterima Pegawai Negeri Sipil Sampai Orang yang Sudah Meninggal

Kamis, 24 Juni 2021 | 14:30
Kompas.com

Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.

GridHype.ID - Bantuan untuk UMKM dalam program BLT UMKM memang menjadi incaran banyak orang.

Terlebih kini masih ada kesempatan untuk mengajukan pendaftaran BLT UMKM Tahap 2.

Pasalnya, pendaftaran BLT UMKM tahap 2 akan ditutup pada 28 Juni 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Usaha Kecil Sebentar Lagi Tutup, Sudahkan Kalian Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 dan Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan KTP Ketika Lakukan Pencairan

Melansir dari Tribunnews.com, Berdasarkan update dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 9 Juni lalu, proses penyaluran BLT UMKM tahap pertama sudah selesai.

Jumlah penerima BLT UMKM tahap pertama ini yakni sebanyal 9,8 juta penerima dengan jumlah anggaran yang disalurkan sebanyak Rp 11,76 triliun.

"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Ditutup, Sudahkah Cek Penerima Bantuan di Alamat Website ini?

Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap peluncuran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis @Kemenkop UKM di akun Instagramnya, Rabu (9/6/2021).

Saat ini, penyaluran BLT UMKM memasuki tahap kedua.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan pihaknya masih menunggu turunnya anggaran BLT UMKM tahap dua.

Baca Juga: Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

Adapun pendaftaran BLT UMKM tahap dua ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Namun, penyaluran BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Padahal NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Namun Bantuan Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya

Melansir dari KompasTV, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, banyak masalah yang terjadi dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Dari hasil audit BPK, penyaluran BLT UMKM yang bermasalah sebesar Rp1,18 triliun.

Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020, Rabu (23/06/2021), penyebabnya adalah ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan, serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.

"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis laporan tersebut.

Baca Juga: Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu di Bulan Juni Terbatas, Sudahkah Kamu Cek di Laman Resmi Kemendesa?

Lebih detailnya, sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

Lalu sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.

Kemudian penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.

Baca Juga: Untuk Tambah Modal Usaha, Segera Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Login untuk Cek Penerima Bantuannya

Ada juga penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp28,39 miliar, dan BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.

BPK juga menemukan BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar dan BPOM kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp91,86 miliar.

Kemudian, BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp19,2 juta, dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Dana Desa Bisa Berubah, Bagaimana dengan Statusmu? Coba Cek di Laman Resmi Berikut

Terakhir, duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.

Ditemukan juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.

Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp23,56 miliar.

Baca Juga: Asalkan Bukan Penerima Bantuan PKH, BPNT, Kartu Prakerja Termasuk Syarat Penerima BLT Dana Desa, Simak Cara Cek Bansos ini Secara Online Lewat Cara ini

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui memang ada pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga Badan Layanan Umum (BLU) yang mendaftarkan diri ke Program BLT UMKM.

Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribunnews.com, Kompas TV

Baca Lainnya