GridHype.ID - Pemerintah masih membuka kesempatan pada pelaku usaha mikro untuk mengajukan usulan BLT UMKM tahap kedua.
Diketahui, pendaftaran usulan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha mikro perlu memperhatikan hal-hal berikut agar bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM tahap kedua ini.
Lantaran, tak sedikit juga masyarakat yang bertanya-tanya alasan dirinya tak pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Seperti yang dilansir dari GridFame.ID, jika nama peserta BLT UMKM tidak tercantum pada laman resmi bank penyalur, maka otomatis tidak dapat bantuan.
Jadi, bagi namanya yang tak juga tercantum pada link eform.bri.co.id, harus memenuhi syarat ini.
Baca Juga: Belum Terlambat, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021
Pertama, BPUM tak akan cair jika penerima tak memiliki usaha mikro.
Yang kedua, BPUM tak diberikan kepada penerima kredit dari perbankan atau KUR.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:
- WNI