- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Tak Kunjung Cair, Wakti Pencairan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta Jadi Pertanyaan, Berikut Penjelasannya
Cara Daftar BLT UMKM
Sementara melansir Tribunnews.com, untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Fotokopi KTP