3. Nama lengkap,
4. Alamat tempat tinggal, dan
5. Bidang usaha Nomor telepon.
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),