Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran dana desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
BLT desa yang diberikan sebesar Rp 300.000 per KPM selama 12 bulan, dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa, dimana setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok desanya (desa mandiri/desa reguler).
Untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa.
"Sementara itu, pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan”, ujar Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto.
Sementara, Wakil Rektor IV Universitas Andalas Hefrizal Handra mengatakan, BLT desa hadir melengkapi jaring pengaman sosial nasional, yang merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak akibat krisis sosial ekonomi.
"Hasil penelitian KOMPAK tahun 2020 dengan menggunakan data periode 2015-2019, dana desa berdampak pada penurunan tingkat penurunan kemiskinan dan tingkat pengangguran, sedangkan BLT dana desa melengkapi program jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi/krisis. "BLT Desa menjadi andalan dan menyempurnakan program jaring pengaman sosial nasional", ujar Hefrizal.
Namun, serapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini dibilang masih rendah.
Diwartakan dari KompasTV, penyaluran untuk BLT desa baru mencapai Rp3,5 Triliun atau sekitar 22,15 persen dari dana yg dianggarkan pemerintah.
Rendahnya serapan banyak disebabkan distribusi dana desa yang masih belum baik. Pemerintah daerah banyak yang masih belum melakukan pencairan dana desanya secara optimal.