Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (Dirjen PK) menyampaikan keynote speech.
Dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi dengan narasumber utama Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto, dan Kasubdit Dana Desa Jamiat Aries Calfat, yang menyusun kebijakan terkait pengelolaan dana desa, serta Wakil Rektor IV Universitas Andalas Hefrizal Handra dari unsur akademisi.
Pada tahun 2021, BLT desa kembali diberikan kepada seluruh masyarakat desa, dengan ditetapkan sebagai program prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.
Ini merupakan wujud kerja keras APBN untuk memulihkan ekonomi di desa.
Pada tahun 2020, realisasi BLT desa sebesar Rp 23,74 triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran Rp 600.000 per bulannya selama 3 bulan pertama, mulai bulan April 2020, kemudian enam bulan selanjutnya diberikan Rp. 300.000 per bulannya kepada KPM.
Berdasarkan hasil evaluasi BLT desa 2020, penerima BLT desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan juga guru.
Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan program bansos pemerintah lain.
Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya menghimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT desa sangat terpengaruh pada penyaluran dana desanya. Dan harapan saya, ini yang namanya dana desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak”, ujar Astera, Kamis (10/6).
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal