GridHype.ID - Sejumlah bantuan tetap diberikan pemerintah untuk masyarakat salah satunya melalui program BLT UMKM.
Pengusaha kecil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Besaran angka BLT UMKM tahun 2021 ini memang setengah lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
Bagi kamu para pengusaha kecil dan menengah masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021.
Program pengajuan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.
Dilansir dari Kontan.co.id, berikut syarat mengajukan BLT UMKM sesuai dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 :
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nomor Kartu Keluarga (KK),
3. Nama lengkap,